Minggu, 27 Agustus 2017

Pengertian Poros Maritim


PENGERTIAN POROS MARITIM 

Poros maritim merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim.

Poros Maritim Dunia ialah menjadikan laut sebagai jalan pemerataan. Poros Maritim Dunia bertugas untuk mengatur penyelesaian batas maritim, penataan ruang laut dan diplomasi, pengembangan industri maritima dan konektivitas laut, pengembangan industri sumber daya alam, dan jasa kelautan



Istilah “ Poros Maritim Dunia “, merupakan kalimat pendek yang mengandung pengertian luas, harus dicermati, dikaji secara mendalam dan disikapi dengan bijak, waspada dan hati-hati. Istilah tersebut diantaranya dapat ditafsirkan sebagai : “Jalan Raya Maritim Dunia “, artinya jalur laut yang digunakan untuk berlalu lintas oleh kapal-kapal negara-negara dunia dalam mewujudkan kepentingan nasional negaranya. Oleh karena itu, adalah tidak salah apabila negara-negara dunia akan mengambil sikap dan langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk melindungi, mengamankan kepentingan nasional negaranya selama melintas di jalur “ Jalan Raya Maritim Dunia” tersebut. Kepentingan nasional meliputi kepentingan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
Apabila hal ini terjadi, pasti akan sangat berbahaya dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. Sebaiknya istilah “Poros Maritim Dunia”, diganti dengan istilah lain yang memberikan pengertian jelas, tidak melebar dan terukur misalnya istilah : “Indonesia Pintu Dunia”. Sebagai pintu dunia, maka isyarat yang disampaikan jelas bahwa Indonesia mempunyai kedaulatan dan kewenangan penuh terhadap “ Jalan Raya Maritim Dunia “, kewenangan menjaga pintu tersebut, kewenangan kapan pintu harus dibuka dan kapan harus ditutup.
Pintu disini yang dimaksud adalah 4 selat besar yang melintasi Kepulauan Indonesia. Hal ini, sesuai UNCLOS 1982, sebagai Negara Kepulauan Indonesia diperbolehkan mengganti (menutup) ALKI, bila diperlukan oleh negara, dengan catatan harus menyediakan ALKI yang lain sebagai pengganti. Dengan istilah “ Indonesia Pintu Dunia”, maka Indonesia mempunyai kewenangan kuat untuk mengambil langkah-langkah kebijaksanaan dalam mengelola ” Jalan Raya Maritim Dunia”, demi kepentingan nasional Indonesia.





4 komentar: